Soko Berita

Bansos Go Digital! DTSEN dan DPI Pastikan Penyaluran Bantuan Lebih Akurat dan Tepat Sasaran Mulai 2025

Kemensos resmi mulai digitalisasi bansos lewat sistem DTSEN dan DPI mulai 2025. Simak cara kerjanya, manfaatnya, dan langkah yang harus dilakukan masyarakat!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Ilustrasi rapat Kemensos untuk menduukung rencana digitalisasi penyaluran Bansos. Resmi Bansos Go Digial, solusi pemerintah agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran. Foto: Kemensos RI</p>

Ilustrasi rapat Kemensos untuk menduukung rencana digitalisasi penyaluran Bansos. Resmi Bansos Go Digial, solusi pemerintah agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran. Foto: Kemensos RI

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia terus berbenah dalam upaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang lebih adil, tepat, dan efisien. 

Sesuai arahan Presiden Prabowo, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai transformasi digital dalam program perlindungan sosial melalui sistem Digital Public Infrastructure (DPI) yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Digitalisasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan klasik bansos seperti data ganda, penyaluran tidak tepat sasaran, hingga keterlambatan distribusi. 

Lantas, seperti apa sebenarnya sistem baru ini dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat?

Apa Itu DTSEN dan DPI?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

DTSEN adalah basis data terbaru yang dikembangkan pemerintah untuk menggantikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

DTSEN menggabungkan berbagai sumber data lintas kementerian dan lembaga, seperti Dukcapil, BPJS, Kemendikbud, hingga BPS. Dengan sistem ini, data penerima bansos akan lebih akurat, terverifikasi, dan real-time.

Digital Public Infrastructure (DPI)

DPI adalah infrastruktur digital publik yang akan menjadi tulang punggung dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial. DPI memiliki tiga pilar utama:

Identitas Digital: Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal penerima bansos, terintegrasi dengan data Dukcapil.

Pembayaran Digital: Penyaluran bantuan nontunai melalui rekening bank atau dompet digital.

Data Exchange: Semua lembaga pemerintah dapat saling bertukar data secara otomatis dan aman.

Apa Tujuan dan Manfaat Digitalisasi Bansos?

Digitalisasi program bantuan sosial melalui DTSEN dan DPI membawa sejumlah manfaat nyata:

Tepat Sasaran: Menghindari penerima dobel atau yang tidak berhak.

Transparansi Tinggi: Masyarakat bisa memantau status bantuan mereka sendiri.

Cepat dan Efisien: Penyaluran bantuan lebih cepat tanpa perlu proses manual panjang.

Minim Kecurangan: Data yang terverifikasi otomatis mengurangi potensi manipulasi.

Bagi pemerintah, sistem ini memungkinkan alokasi anggaran bansos lebih presisi, sedangkan masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kelurahan atau menunggu informasi dari pendamping sosial secara manual.

Apakah Masyarakat Perlu Menyesuaikan Diri?

Iya. Beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar bisa menikmati sistem bansos digital antara lain:

1. Memastikan data NIK dan Kartu Keluarga sudah valid dan sesuai di Dukcapil.

2. Terdaftar dalam DTSEN melalui pendataan terbaru atau verifikasi ulang.

3. Mengakses aplikasi atau platform digital Kemensos (seperti Cek Bansos) untuk mengecek status bantuan.

Masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi akan tetap dibantu oleh pendamping sosial di lapangan.

Kapan Program Ini Diterapkan?

Implementasi sistem DPI dan DTSEN akan dilakukan bertahap mulai tahun 2025, dimulai dari integrasi data dan uji coba sistem di daerah-daerah tertentu. 

Kemensos dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah menyiapkan regulasi serta perangkat digitalnya agar bisa segera diterapkan secara nasional.

Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial adalah langkah besar yang sangat dibutuhkan. 

Dengan DPI dan DTSEN, sistem bansos Indonesia akan semakin transparan, efisien, dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kevalidan datanya agar tidak tertinggal dalam sistem baru ini.(*)

Sumber: KEMENSOS RI, akun Instagram @kemensosri